Beredar kabar di media sosial tentang Yaza Azzahra, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia adalah relawan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kabar itu dihembuskan oleh Tribunsantri.com yang akhirnya meminta maaf karena telah membuat berita bohong (hoax) dan sekarang telah menghapus berita tentang Tribunsantri.com Sebut Yaza Azzahra Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Beredar klarifikasi dan bantahan dari pemilik foto yang dituduhkan oleh Tribunsantri.com sebelumnya. Ternyata, foto yang dituduhkan sebagai Yaza Azzahra adalah salah. Foto yang dituduhkan Tribunsantri.com adalah foto Idawati Murdaningrum.
Jadi, faktanya adalah wanita yang wajahnya dilingkari di dalam foto yang terlanjur viral di media sosial bukan Yaza Azzahra, melainkan Idawati Murdaningrum, anggota Satgas Relawan Prabowo-Sandiaga Pas Di Hati (Prasasti) Malaysia.
Perkara hoax Yaza Azzahra Relawan 02 yang dituduhkan Tribunsantri.com sebelumnya dibenarkan oleh Bawaslu RI bahwa Yaza Azzahra bukan relawan 02 dan Tribunsantri.com telah salah memuat konten sehingga menjadi berita bohong (hoax).
Masyarakat diimbau selalu hati-hati dalam menerima suatu berita. Jangan mentah-mentah menerima sebuah berita tanpa mencari perbandingan berita yang seimbang. Saring before sharing.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. [Al Qur'an Surat Al Hujurat ayat 6].
Di UU ITE, penyebar hoax berhadapan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar". Yang share dan meneruskan berita bohong, disadari atau tidak, juga bisa kena UU ITE karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong (hoax).
Kabar itu dihembuskan oleh Tribunsantri.com yang akhirnya meminta maaf karena telah membuat berita bohong (hoax) dan sekarang telah menghapus berita tentang Tribunsantri.com Sebut Yaza Azzahra Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Beredar klarifikasi dan bantahan dari pemilik foto yang dituduhkan oleh Tribunsantri.com sebelumnya. Ternyata, foto yang dituduhkan sebagai Yaza Azzahra adalah salah. Foto yang dituduhkan Tribunsantri.com adalah foto Idawati Murdaningrum.
Jadi, faktanya adalah wanita yang wajahnya dilingkari di dalam foto yang terlanjur viral di media sosial bukan Yaza Azzahra, melainkan Idawati Murdaningrum, anggota Satgas Relawan Prabowo-Sandiaga Pas Di Hati (Prasasti) Malaysia.
Perkara hoax Yaza Azzahra Relawan 02 yang dituduhkan Tribunsantri.com sebelumnya dibenarkan oleh Bawaslu RI bahwa Yaza Azzahra bukan relawan 02 dan Tribunsantri.com telah salah memuat konten sehingga menjadi berita bohong (hoax).
Masyarakat diimbau selalu hati-hati dalam menerima suatu berita. Jangan mentah-mentah menerima sebuah berita tanpa mencari perbandingan berita yang seimbang. Saring before sharing.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. [Al Qur'an Surat Al Hujurat ayat 6].
Di UU ITE, penyebar hoax berhadapan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar". Yang share dan meneruskan berita bohong, disadari atau tidak, juga bisa kena UU ITE karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong (hoax).