Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru untuk pecahan Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 dalam satu paket. Tahun ini, penukaran uang baru mulai 20 Mei hingga 31 Mei 2019 (Senin-Jum'at).
Baca juga Info Mudik 2019 : Titik Rawan di Jalur Selatan Bogor - Puncak - Nagreg - Limbangan - Gentong
Bank Indonesia membatasi penukar dengan paket. Setiap orang hanya bisa menukar maksimal Rp. 3.700.000 yang terdiri dari Rp. 20.000 = Rp. 2.000.000, Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000, Rp.5.000 = Rp. 500.000 dan Rp. 2.000 = Rp. 200.000,-
Baca juga Apakah Boleh Mengajak Anak Kecil ke Masjid? Hukum Membawa Anak Shalat ke Masjid
Bank Indonesia meminta masyarakat hanya menukarkan uang pecahan baru di mobil kas keliling dan bank yang bekerjasama dengan BI. Menggunakan jasa penukaran uang rawan uang palsu dan jumlahnya berkurang dari yang ditukarkan.
Secara syariat agama Islam, jasa tukar uang baru dengan adanya potongan atau melebihi (membayar jasa) adalah haram karena merupakan RIBA. Dosa RIBA bukan hanya berlaku kepada penyedia jasa tukar uang baru, tetapi berlaku juga kepada penukar.
Gedung Kartini (Kartini Imperial Ballroom), Jalan Tangkuban Perahu, setiap Senin-Jum'at, pukul 08.00 - selesai. Penukaran uang baru di Malang dilayani oleh 6 Bank Umum.
Mobil kas keliling Bank Indonesia dan bank umum melayani penukaran uang pecahan baru di Alun-Alun Jember pada 22 - 29 Mei 2019.
Kunjungi terus artikel Mau Tukar Uang Baru? Daftar Nama Bank, Alamat dan Jam Layanan Tukar Uang Baru setiap hari untuk update tempat penukaran uang baru resmi dari Bank Indonesia. Update terakhir : 7 Mei 2019 Pukul 21.00
Baca juga Info Mudik 2019 : Titik Rawan di Jalur Selatan Bogor - Puncak - Nagreg - Limbangan - Gentong
Bank Indonesia membatasi penukar dengan paket. Setiap orang hanya bisa menukar maksimal Rp. 3.700.000 yang terdiri dari Rp. 20.000 = Rp. 2.000.000, Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000, Rp.5.000 = Rp. 500.000 dan Rp. 2.000 = Rp. 200.000,-
Baca juga Apakah Boleh Mengajak Anak Kecil ke Masjid? Hukum Membawa Anak Shalat ke Masjid
Bank Indonesia meminta masyarakat hanya menukarkan uang pecahan baru di mobil kas keliling dan bank yang bekerjasama dengan BI. Menggunakan jasa penukaran uang rawan uang palsu dan jumlahnya berkurang dari yang ditukarkan.
Secara syariat agama Islam, jasa tukar uang baru dengan adanya potongan atau melebihi (membayar jasa) adalah haram karena merupakan RIBA. Dosa RIBA bukan hanya berlaku kepada penyedia jasa tukar uang baru, tetapi berlaku juga kepada penukar.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.Orang yang melakukan transaksi riba, meskipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar. Transaksi jual beli khamr atau narkoba misalnya, hukumnya adalah haram, meskipun pelaku transaksi saling ridha.
Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. (al-Baqarah: 279)
Tempat penukaran uang baru Jabodetabek
Daftar Nama Bank, Alamat dan Jam Layanan | |||
---|---|---|---|
Nama Bank | Alamat | Jam Layanan | Maksimal |
BCA KCU Daan Mogot | Jl Daan Mogot 95 Jakarta | 08.00-Habis | Rp. 3.700.000 |
BCA KCU Serpong | Wisma BSD City Tangerang | 08.00-Habis | Rp. 3.700.000 |
BCA KCU Gajah Mada | Jl Gajah Mada 112 Jakarta | 08.00-Habis | Rp. 3.700.000 |
BCA KCP Balaraja | Jl Raya Serang Km 24 Balaraja | 08.00-Habis | Rp. 3.700.000 |
Tempat penukaran uang baru Malang
Gedung Kartini (Kartini Imperial Ballroom), Jalan Tangkuban Perahu, setiap Senin-Jum'at, pukul 08.00 - selesai. Penukaran uang baru di Malang dilayani oleh 6 Bank Umum.
Tempat penukaran uang baru Jember
Mobil kas keliling Bank Indonesia dan bank umum melayani penukaran uang pecahan baru di Alun-Alun Jember pada 22 - 29 Mei 2019.
Kunjungi terus artikel Mau Tukar Uang Baru? Daftar Nama Bank, Alamat dan Jam Layanan Tukar Uang Baru setiap hari untuk update tempat penukaran uang baru resmi dari Bank Indonesia. Update terakhir : 7 Mei 2019 Pukul 21.00