Orang tua, baik ayah maupun ibu, pernah membawa anak ke masjid? Lalu bertanya
bolehkah membawa anak kecil ke masjid? Apa hukum membawa anak kecil yang belum baligh ke masjid?
Terutama di bulan suci Ramadhan, banyak keluarga yang kompak ke masjid untuk menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah lengkap dengan membawa anak ke masjid.
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum membawa anak kecil ke masjid? Pertanyaan ini muncul dari kekhawatiran orang tua akan perilaku anak yang belum bisa dikontrol.
Anak-anak dikhawatirkan mengganggu jamaah seperti berisik, lari-lari, dan bermain. Dengan demikian, berpotensi mengganggu kekhusyuan jamaah yang sedang shalat atau tadarus Al Qur'an.
Orangtua yang mengajak anak ke masjid bertujuan memperkenalkan ibadah shalat berjamaah kepada anak sejak kecil. Membawa anak ke masjid untuk shalat berjamaah memberikan dampak positif untuk anak.
Anak sudah diajarkan melangkah ke tempat yang baik. Jika tidak diajarkan ke masjid sejak kecil, dikhawatirkan ketika sudah besar anak malas ke masjid dan malah pergi ke tempat-tempat negatif.
Mengajak anak ke masjid sejak kecil akan membekas di ingatan sang anak. Anak kecil yang belum baligh memiliki keistimewaan berupa daya ingat yang kuat dan mudah mengikuti (meniru).
Anak yang diajak ke masjid biasanya berusia 2-5 tahun atau baru bisa berjalan. Biasanya, anak kecil seusia segitu sedang senang berlari dan berbicara. Apalagi, jika sang anak bertemu anak seusianya, maka dipastikan masjid bisa menjadi ramai dengan suara anak-anak.
Tidak jarang ada jamaah yang menegur karena merasa terganggu. Menghadapi anak kecil memang harus sabar dan bijaksana agar tidak ada dendam pada anak.
Jangan sampai salah menggunakan cara untuk memmbimbing anak. Jika keterlaluan menegur anak, dikawatirkan anak dendam dan tidak mau lagi ke masjid untuk shalat dan mengaji.
Tapi bagaimana jika anak kecil yang kita ajak belum baligh? Belum dikhitan? Apakah itu merupakan kotoran/hadas kecil ketika anak pipis atau tercecer sisa pipisnya?
Dijawab oleh ustadz Abu Abdillah Addariny, MA Hukum membawa anak kecil ke masjid adalah boleh dengan catatan.
Cara membawa anak ke masjid agar tidak mengganggu
Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan ketika membawa anak kecil ke masjid :
- Arahkan anak untuk tidak berisik, tidak lari-lari, dan tidak bermain di dalam masjid.
- Didampingi oleh ayah atau ibunya (salah satu atau keduanya yang lebih dekat dengan anak agar nasehat dan larangan didengar).
Posisikan kepala kita dan kepala anak sejajar. Lalu katakan, nak ini adalah masjid tempat ibadah untuk shalat, tadarus Al Qur'an, pengajian, dll, jadi tolong hormati dengan jangan berisik, jangan lari-lari dan jangan bermain-main didalam masjid ya..
Jika anak sudah berkali-kali diajak ke masjid dan diarahkan untuk tidak berisik, lari-lari dan mengganggu jamaah lain, tetapi arahan itu tidak diindahkan oleh anak, lebih baik tidak dibawa ke masjid sampai dirasa sudah tidak akan berbuat hal-hal yang mengganggu jamaah lagi.
Alsannya adalah untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tapi, bukan berarti tidak boleh, apalagi jika sang anak di masjid duduk manis dan memperhatikan orang-orang sedang shalat, maka sebaiknya ajak terus ke masjid.
Banyak riwayat dari kisah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang begitu memanjakan anak kecil, salah satunya adalah terhadap cucu beliau sendiri.
Rasulullah Muhammad begitu lembut kepada anak-anak. Ada riwayat dari Syaddad radhiallahu ‘anhu ketika shalat berjamaah, Rasulullah Muhammad sujud cukup lama.
Karena khawatir terjadi sesuatu, sang sahabat mengangkat kepala dan mendapati cucu Rasulullah yang diajak ke masjid sedang naik diatas punggung Rasulullah Muhammad yang sedang sujud.
Setelah selesai shalat dan berdzikir, sahabat bertanya, ada apa gerangan Rasulullah Muhammad sujud cukup lama, apakah menerima perintah dari Allah Subhanahuwata‘ala? Menerima wahyu?
Rasulullah menjawab, beliau merasakan punggungnya berat karena ada cucunya yang naik ke punggung beliau. Beliau menahan sujud sampai cucunya turun dengan sendirinya.
Ada pula riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu yang mengatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mendengar tangisan seorang anak kecil yang sedang ikut bersama ibunya shalat berjamaah di masjid, lalu beliau membaca surat yang ringan, atau surat yang pendek.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata “Sungguh aku pernah memulai sholat yang ingin ku panjangkan, lalu karena aku mendengar tangisan seorang anak kecil, maka aku ringankan (sholat tersebut), karena (aku sadar) ibunya tidak enak hat dengan tangisan anaknya”.
Hukum membawa anak pakai pampers/popok ke masjid
Syarat sah shalat adalah anggota badan suci dari hadas, baik kecil maupun besar. Syarat sah shalat ini juga termasuk tidak membawa sesuatu barang atau benda yang dilekati hadas atau kotoran.
Anak kecil yang memakai pampers/popok, jika pampers/popoknya berisi kotoran, tercium bau yang menyengat dan kondisi popok terasa sudah berat, maka jangan diajak ke masjid, karena bisa mengakibatkan shalat orangtua yang membawanya tidak sah karena dianggap tengah membawa kotoran.
Sebagian besar ulama dari kalangan Malikiyyah, Hanabilah, Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat dengan membawa hadas meskipun tertutup semisal kotoran bayi maka shalatnya tidak sah.
"Dari Abu Sa'id Al-Khudry, beliau berkata suatu ketika Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sedang mengimami para sahabat shalat berjamaah. Tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, dan langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat hal yang demikian maka mereka ikut melempar sandal-sandal mereka.
Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, Rasulullah bertanya: Apa gerangan yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian?
Para sahabat menjawab kami melihat engkau melempar sandal, maka kamipun melempar sandal.
Lalu Rasulullah berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku terdapat kotoran, apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran, maka usaplah (bersihkan) dan shalat dengan kedua sandal yang sudah dibersihkan tersebut." (HR. Abu Dawud)
Apakah boleh shalat sambil menggendong anak kecil (bayi)?
Sebagian besar ulama memperbolehkan shalat seseorang sambil menggendong bayi, baik ketika shalat fardhu maupun shalat sunnah, berdasarkan hadits :
"Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah (puteri dari Zainab binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin Abdisysyams). Ketika Rasulullah sujud, Rasulullah meletakkan Umamah, dan jika Rasulullah bangun untuk berdiri, Rasulullah menggendongnya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Disclaimer : Artikel ini merupakan kutipan dari berbagai sumber. Koreksi dipersilakan di kolom komentar dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.