Cek NIK DPT KPU Apakah NIK Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum, Daftar Pemilih Khusus - Infoter

Cek NIK DPT KPU Apakah NIK Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum, Daftar Pemilih Khusus

Cek NIK DPT KPU Apakah NIK Anda Sudah Terdaftar? Jika Belum, Daftar Pemilih Khusus


Cek NIK apakah NIK saya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Bagaimana cara cek NIK saya di DPT Pemilu KPU? Jika NIK saya belum terdaftar di DPT KPU, saya harus bagaimana?

Tenang, selama anda memiliki NIK dan dapat dibuktikan dengan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (E-KTP) yang valid, anda bisa menggunakan hak pilih anda dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kenapa nama saya tidak ada di DPT Pemilu? Kenapa NIK saya tidak terdaftar di KPU? Pertanyaan yang sering mengemuka dari pemilih yang memiliki hak pilih tetapi identitasnya tidak terekam di data pemilih KPU.

Apa penyebab NIK saya tidak terdaftar di DPT? Salah satunya adalah karena pemilih sedang ke Kota/Kabupaten/Provinsi lain, sementara secara administrasi belum mengurus kepindahan alamat domisili.

Tapi saya diluar kota sedang kerja, merantau, sekolah, dll, apa bisa? Cek dahulu NIK anda terdaftar di TPS mana. Caranya akan kangenmantan.com jelaskan dibawah ini. Lalu jika NIK saya ternyata tidak terdaftar?

Jangan khawatir, anda bisa menggunakan hak pilih anda dengan alternatif masuk ke kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup memiliki NIK dan dibuktikan dengan menunjukkan E-KTP anda.

Cara cek NIK dan Nama anda terdaftar atau belum melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id tinggal masukkan nama dan NIK KTP.



Cara cek NIK melalui aplikasi KPU di smartphone juga sama. Pertama, anda unduh aplikasi KPU di Playstore untuk android. Selanjutnya, pilih menu cek pemilih.



Dengan melakukan cek NIK dan nama anda terdaftar atau tidak di data pemilih KPU, anda bisa mempersiapkan diri untuk membawa KTP jika ternyata anda belum terdaftar di DPT Pemilu KPU. Jika sudah terdaftar, manfaat cek NIK di aplikasi android KPU adalah mengetahui di TPS mana anda akan mencoblos.

Imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menggunakan hak pilih saat Pemilu, pilih calon yang jujur, bukan calon yang memiliki rekam jejak tidak jujur, suka bagi-bagi serangan fajar, dan mantan terpidana kasus korupsi.


Please write your comments